pdmcilacap.com, Cilacap – Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) kini gencar digalakan agar aset persyarikatan Muhammadiyah terdata secara online.
Aplikasi SIMAM bagi nadzir Muhammadiyah menyasar pada sistem pencatatan dan inventarisasi digital bagi seluruh aset persyarikatan di setiap unsur pimpinan dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di seluruh Indonesia.
Hal itu menjadi topik utama Rapat Kerja (Raker) Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Cilacap di SMP Muhammadiyah 2 Cilacap, Sabtu (9/6/2024). Raker dihadiri Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cilacap Utara, Cilacap Tengah, Cilacap Selatan, Kesugihan, Jeruklegi dan Kampung Laut.
Salah satu peserta, Sawin mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk penertiban wakaf dan sertifikatnya. “Ajang pencerahan dan dapat ditindaklanjuti di lapangan. Sehingga Insya Allah, di tahun-tahun mendatang sertifikat yang masih bersifat perorangan dapat dicatat sebagai wakaf Muhammadiyah,” harapnya.
Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Cilacap, Umar Syakhroni mengatakan pihaknya menekakan pada aplikasi SIMAM untuk menanggulangi permasalahan administrasi wakaf. “Jika aplikasi SIMAM lancar, kita dapat mendeteksi kekayaan Muhammadiyah di Kabupaten Cilacap,” jelasnya.
Dikatakan penekanan program wakaf adalah di pergantian nadzir sehingga legalitasnya jelas dengan mengganti nama perorangan atau desa, ke nadzir Persyarikatan Muhammadiyah. “Selama ini, rata-rata di Kabupaten Cilacap hampir 2 per 3 aset masih nadzir perorangan,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Badan Petanahan Nasional (BPN) dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap.
Sedangkan, untuk pendayagunaan aset persyarikatan Muhammadiyah baik wakaf maupun hak milik, masih banyak aset yang belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan. “Wakaf yang berupa tanah tidur, diusahakan supaya produktif sebelum digarap sesuai peruntukan dan ikrarnya,” imbuh Umar.
Kata Umar, tanah wakaf tidur bisa digunakan untuk pertanian, peternakan dan usaha lain yang tidak permanen. “Permanennya nanti sesuai peruntukan,” pungkasnya. (wasis/sand)