pdmcilacap.com, Cilacap – Pengacara LBH Muhammadiyah Cilacap, Mahfudz Guntur Fauzi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melawan Debt Collector yang biasa melakukan eksekusi liar.
“Mengapa kami katakan liar? karena dalam konsep jaminan fidusia, payung hukumnya sudah jelas hak, dan kewajiban antara kreditur, dan debitur sama-sama dilindungi. Selanjutnya yang berhak melakukan eksekusi paksa adalah pengadilan” kata Guntur.
Lanjut dia, fidusia adalah perjanjian tambahan dimana kreditur adalah pemilik yuridis atas benda yang dijaminkan seperti motor atau mobil. Sedangkan benda jaminan tetap bisa dikuasai dan dimanfaatkan oleh debitur/nasabah. “Jika nasabah macet cicilan, mestinya pihak kreditur menggugat ke pengadilan, dan jaminan fidusia bisa dijadikan alat bukti bahwa kreditur memiliki hak parate atas benda yang dijaminkan,” ungkap Guntur.
Atau, masih kata Guntur jika benda jaminan dalam hal ini motor atau mobil dipindahtangankan oleh nasabah tanpa persetujuan kreditur, pihak kreditur bisa melaporkan delik pidana pasal 36 UU No.42 tahun 1999 yang pelakunya diancam hukuman penjara 2 tahun. “Siapa saja yang menguasai benda jaminan dengan cara tidak sah adalah penadah. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP yang pelakunya diancam hukuman penjara 4 tahun, dengan syarat fidusianya sudah terdaftar,” tegasnya.
Jika fidusia tidak didaftarkan, maka gugatan atau pelaporan pidana kalah, kemudian kreditur lebih sering mengambil jalan pintas menggunakan jasa debt collector untuk eksekusi liar di jalan daripada menempuh upaya hukum.
Dari pembukaan konsultasi gratis, sejak 20 Desember 2023 hingga akhir Desember 2023, LBH Muhammadiyah Cilacap telah menerima tiga aduan masyarakat yang kendaraanya macet cicilan dan akan dieksekusi liar dijalan.
Dari aduan tersebut LBH telah memberikan advis bagaimana cara mempertahankan hak debitur ketika berhadapan dengan debt collector.
Baca juga : Ada apa dengan Lazismu Cilacap?
“Penuturan klien kami debt collector biasanya mangkal di dekat pom bensin Karangkandri, dan halaman parkir Pengadilan Agama Cilacap. Begitu melihat plat kendaraan bermotor yang macet cicilan, mereka akan mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut,” pungkas Guntur.