Muhammadiyah mengeluarkan aturan untuk kehidupan umat Islam dalam berselancar di internet terutama di media sosial, butuh sikap cerdas dalam menerima informasi, tidak serta merta percaya atas setiap informasi yang diterima.
Kemajuan teknologi telah membawa kita pada fenomena baru dalam berinteraksi menggunakan media-media sosial yang dapat menghubungkan satu orang dengan orang lain di tempat yang berbeda.
informasi menyebar begitu cepat, bebas, yang kadang tidak dibarengi dengan akurasi, ketelitian, integritas dan keadilan dalam penyampaian berita bahkan fitnah-fitnah dari orang yang tidak bertanggung jawab, berita hoax yang disebarkan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu takbisa terhindari dari terbukanya dan kebebasan yang ada.
Majelis Tarjih dan Tajdid bersama Majelis Pustaka dan Informasi Muhammadiyah mengeluarkan Pedoman Bermedia Sosial / Fikih Media Sosial.
Fikih media sosial adalah pedoman dalam menjalani kehidupan baru di media sosial yang rawan fitnah dan caci maki. Fitnah dan caci maki itu telah tebukti terjadi. Jika suasana tak sehat itu terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berujung pada kemudaratan yang jauh lebih besar, tidak hanya bagi satu dua orang, tapi bagi kita semua, untuk itu sangat dibutuhkan akhlak mulai , etika dari berbicara, nge-share, posting, menerima informasi dan komentar.
Fiqih Informasi
14. etika yang harus dimiliki dalam bermedia sosial yang sudah ditetapkan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah.
Pertama : shiddiq artinya benar-benar adanya, bukan post truth atau informasi yang bias.
Kedua : tawazun, yang berarti rela mencari sumber lain. Tidak menerima satu informasi dan terburu-buru untuk disebarkan, tapi searcing informasi lainnya.
Ketiga : tabayyun. Masih berhubungan dengan tawazun, tabayyun adalah mencari kebenaran dari yang menyampaikan berita secara langsung.
“Contoh ada grup A menyampaikan suatu berita, lalu kita klarifikasi atau tabayyun secara langsung kepada yang posting tentang kebenarannya. Tidak justru meyakini dan menyebarkannya apalagi berita tersebut negatif.
Keempat : hurriyah, yaitu kebebasan untuk mendapatkan informasi. Bukan kebebasan untuk menyebarkan saja.
“Maka kita mempunyai kebebasan mencari informasi sebanyak-banyaknya agar seimbang dan tidak tumbang karena hanya dapat dari satu sumber.
Kelima : bersikap adil dan profesional, dengan follower, subscriber, liker, lover. bersikap adil dan profesional, maupun bagi para hater, tidak terlalu cinta jadi follower terhadap selegram, sehingga apapun yang diposting kita ikuti.
Keenam : tabligh. Yakni informan tidak boleh menyembunyikan atau menyebarkan informasi yang berbeda.
Ketujuh : amanah, mengorganisir informasi secara tertib kepada audience.
Kedelapan : fathanah. Dalam hal ini kita perlu bijak dan arif dalam mengelola informasi. Harus penuh kehati-hatian dan penyampaiannya juga indah dan tepat.
Sembilan : rasional dan proporsional atau tidak baper (bawa perasaan).
Sepuluh : menghormati para pemberi dan penerima informasi. Hindari personal judgemen, Fokus pada conten. Jika kita tidak setuju dengan apa yang diinformasikan, jangan membuat komentar meskipun kita benar. Tapi hormatilah orang yang memberi informasi, kalau kita klarifikasi, lakukan dengan baik.
Sebelas : memahami secara jeli tentang posisi pemberi dan penerima informasi sebagai insider/outsider, Jeli hingga Kontekstual
Duabelas : tidak mudah terprovokasi, tidak terburu-buru mengambil keputusan, namun kritis selektif terhadap informasi.
Tigabelas : kesediaan melakukan klarifikasi informasi yang meragukan, kalau valid kita share dan sosialisasi.
Empat belas : kontektualisasi al-jarh (ketercelaan) wa al-ta’dil (keterpujian) dalam verifikasi informasi antara lain terkait dengan sifat adil bagi penyampai informasi. (sumbe tarjih.or.id)